[wpseo_breadcrumb]

BAGI PENUNTUT WAJIB MENUNJUKAN BUKTI

Facebook
Twitter
LinkedIn
Telegram
WhatsApp

BAGI PENUNTUT WAJIB MENUNJUKAN BUKTI
(HADITS KE-33 ARBAIN AN-NAWAWIWAH)

Ibnu ‘Abbas rodhiyallohu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim)

Penjelasan Hadits
Hadits ini merupakan landasan pokok dalam bab peradilan dan perselisihan yang dijadikan pegangan bagi hakim dalam pemutusan hukum dan dalam mendamaikan dua pihak yang berselisih. Pelajaran penting dalam hadits ini adalah ketika seseorang yang ingin menuntut sesuatu kepada orang lain, maka wajib baginya menghadirkan bukti dan saksi, dan orang yang mengingkari tuntutan tersebut wajib memberikan sumpah bahwa ia tidak melakukan apa yang dituntut. Tujuannya adalah agar setiap orang tidak mengada-ada dalam menuntut orang lain, sehingga ia merampas milik orang lain tanpa hak dan tanpa jalan yang benar.

Dalam Islam, para penuntut memiliki beban pembuktian, sementara yang dituntut harus mengucap sumpah. Hal ini merupakan wujud nyata keadilan Islam.

Pelajaran dalam hadits

1. Orang yang menuntut wajib menujukan saksi dan bukti-bukti.
Di antara bentuk bukti dalam hadits ini adalah adanya saksi atau yang dituduh mengaku. Dari sini lahirlah kaidah fikih berikut:

Setiap tuduhan yang tidak terbukti maka tuduhannya batil, kecuali yang dituduh mengakuinya.
Saksi dan bukti bagi si penuntut ditunjukan dalam membantu terkuaknya suatu kasus, sebagai pembuktian akan benar tidaknya tuntutan, dan pegangan bagi hakim untuk mengambil keputusan. Di antara bentuk kesaksian dalam agama Islam adalah:

a. Kesaksian terhadap tuduhan zina
Saksi terhadap perbuatan zina harus dilakukan empat laki-laki. Kesaksian wanita, dalam masalah zina tidak bisa diterima. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala berikut:

“Dan terhadap para wanita yang melakukan perbuatan keji, hendaklah ada empat saksi di antara kamu yang menyaksikannya.” (QS. An-Nisaa‟: 15)

Jika mereka yang menuduh seseorang berzina tanpa mendatangkan bukti, maka hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala berikut:

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik telah berbuat zina, akan tetapi mereka yang menuduh tidak dapat mendatangkan empat orang-orang saksi, maka cambuklah mereka yang menuduh itu.” (QS. An-Nuur: 4)

b. Kesaksian terhadap tuduhan perbuatan kriminalitas (hukum hudud) selain tuduhan zina, seperti pembunuhan, pencurian, minum-minuman keras dan lain-lain.
Kesaksian terhadap tidak kejahatan ini harus dilakukan dua orang laki-laki. Wanita juga tidak bisa menjadi saksi terhadap kejahatan seperti ini. Alloh Ta’ala berfirman:

“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian.” (QS. Ath-Tholaq: 2)

c. Kesaksian untuk menuntut hak yang bersifat materi, dalam perkara selain masalah hudud dan qishos.
Di antaranya adalah dalam masalah jual beli, pinjam-meminjam, dan lain sebagainya. Dalam masalah ini kesaksian bisa dilakukan dengan dua saksi laki-laki, atau satu laki-laki dan dua perempuan. Alloh Ta‟ala berfirman:

“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang laki-laki di antara kalian. Jika tak ada dua orang lelaki, maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi.” (al-Baqarah: 282)

d. Kesaksian terhadap masalah-masalah wanita yang biasanya tidak diketahui oleh laki-laki, seperti: melahirkan, menyusui, keperawanan, dan lain sebagainya.
Dalam masalah ini kesaksian wanita bisa diterima meskipun tanpa laki-laki. Bahkan dalam madzab Hanafi kesaksian wanita dalam masalah ini bisa diterima meskipun hanya satu wanita. Hal ini sebagaimana yang dialami oleh sahabat Nabi, yaitu Uqbah bin Harits, ia berkata, bahwa ia menikahi seorang gadis putri dari Ihab bin Abdul Aziz. Lalu ada seorang wanita yang datang kepada Uqbah dan berkata: “Sesungguhnya aku telah menyusui kamu dan juga wanita yang telah engkau nikahi itu.” Uqbah menjawab: “Saya tidak tahu kalau engkau menyusuiku dan engkau sebelumnya tidak memberitahuku.” Setelah itu Uqbah datang kepada Rosululloh dan menanyakan masalah yang dialaminya ini kepada beliau. Lalu Rosululloh menjawab: “Bagaimana kamu masih tetap menikahinya, padahal telah dikatakan bahwa ia adalah saudari sesusuanmu.” Uqbah lalu menceraikannya. Wanita itu pun kemudian menikah dengan orang lain. (HR. Bukhari).

Dalam kasus ini, Rosululloh menerima kesaksian itu meskipun hanya satu orang wanita.

2. Saksi adalah bukti bagi pihak penggugat, sedangkan sumpah adalah bukti dari pihak yang tergugat.
Seorang hakim wajib memenangkan orang yang memiliki bukti yang benar, baik sebagai penggugat maupun yang tergugat. Dalam syariat islam ditetapkan bahwa penggugat harus memberikan bukti dengan mendatangkan saksi. Sedangkan pihak tergugat bisa memperkuat argumentasinya dengan bersumpah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas.

Adapun hikmah dari hal ini adalah, bahwasannya penggugat biasanya mengklaim sesuatu yang sifatnya tidak diketahui orang, maka ia perlu bukti yang kuat untuk mendukung

gugatannya, bukti yang kuat tersebut adalah saksi. Karena saksi merupakan pengakuan pihak ketiga atau orang lain yang tidak terlibat dalam pertikaian.

Sedangkan sumpah lebih lemah bila dibanding dengan saksi, karena sumpah itu dijadikan hujjah bagi orang yang tergugat. Karena tergugat pada dasarnya tidak mengklaim sesuatu yang tidak tampak. Ia berada pada posisi bertahan, mempertahankan apa yang sudah ada. Dengan demikian ia boleh menggunakan bukti yang lebih lemah yaitu sumpah.

3. Bukti yang diajukan Penggugat harus didahulukan
Jika semua syarat pengaduan telah terpenuhi, maka hakim harus mendengarkan pengaduan tersebut. Dalam persidangan yang digelar, hakim harus menanyakan kepada pihak tergugat. Jika pihak tergugat membenarkan gugatan, maka hakim harus memenangkan pihak penggugat.

Namun jika pihak tergugat membantah, maka hakim harus meminta bukti dari pihak penggugat. Jika pihak penggugat mendatangkan bukti yang benar, maka hakim harus memenangkannya tanpa menimbang kembali ucapan pihak tergugat, meskipun ia bersumpah habis-habisan. Akan tetapi jika pihak penggugat tidak bisa mendatangkan bukti yang benar, maka hakim harus meminta sumpah dari pihak tergugat. Jika pihak tergugat bersumpah, maka ia terbebas dan masalah pun selesai.

4. Menyuruh penggugat bersumpah
Jika pihak tergugat tidak mau bersumpah, bahkan meminta hakim untuk mengambil sumpah dari penggugat, apakah permintaan itu dikabulkan? Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat, bahwa permintaan itu dikabulkan. Karena ia berhak untuk bersumpah lalu bebas. Jika kemudian ia rela diputuskan oleh sumpah pihak lawan, itu adalah keputusannya. Sebagian ulama yang lain berpendapat, bahwa hak untuk bersumpah, tidak diberikan kepada penggugat.

5. Putusan hukum karena tidak mau bersumpah
Ketika hakim meminta tergugat untuk bersumpah, namun ia menolak, maka hakim menjatuhkan putusan dengan kemenangan di pihak penggugat. Ini adalah pendapat para ulama madzab hanafi dan Hambali. Sebagaimana dalam hadits ini yang menunjukkan bahwa sumpah bagi tergugat adalah wajib. Orang yang menggunakan akal jernih, tentu tidak akan menolak untuk menunaikan kewajiban tersebut. Karena menolak untuk bersumpah, berarti mengakui bahwa apa yang dituduhkan kepadanya adalah benar.

Sedangkan para ulama madzab Syafi‟i dan Maliki berpendapat, jika tergugat menolak memberikan sumpah, maka hakim belum bisa memutuskan perkara. Hakim harus lebih dahulu meminta penggugat untuk bersumpah. Jika ia mau bersumpah maka diputuskan bahwa gugatannya adalah benar. Namun jika ia tidak mau bersumpah, maka dakwaan yang dilontarkannya tidak bisa dibenarkan, karena secara hukum asal, pihak tergugat adalah bersih dari tuduhan, hingga ada bukti yang menyudutkannya. Sedangkan keengganan untuk bersumpah tidak bisa dijadikan bukti bahwa apa yang dituduhkan memang benar. Karena bisa jadi keengganan tersebut akibat kehati-hatiannya agar terhindar dari sumpah palsu. Dengan demikian keputusan belum bisa diambil dengan penolakan sumpah oleh tergugat, karena masih adanya kemungkinan-kemungkinan.

Adapun waktu bersumpah bagi tergugat adalah ketika ia diminta untuk bersumpah. Dalil mereka adalah keumuman hadits yang dinyatakan bahwa tergugat harus bersumpah.

Jika hakim meminta salah seorang dari dua orang yang bertikai bersumpah itu, maka sumpah tersebut adalah bersumpah dengan nama Alloh. Tidak dibenarkan bersumpah dengan nama selain Alloh, baik orang yang bersumpah tersebut muslim atau kafir.

Hakim dibolehkan untuk mempertegas redaksi sumpah dengan menambahkan sifat-sifat Alloh dalam bersumpah. Misalnya menyuruh bersumpah dengan lafadz: “Demi Alloh yang tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Dia, Maha Mengetahui yang ghaib dan yang tampak, Maha Pengasih dan Penyayang.” Atau sifat-sifat lain yang menjadikan sumpah lebih berbobot bagi yang mengucapkannya, sehingga ia merasa takut dan tidak meneruskan sumpahnya jika ia bedusta.

Contoh lainnya adalah dengan menghadirkan al-Qur‟an lalu ia bersumpah, jika ia seorang muslim, tentunya dengan memenuhi syarat-syarat dan adab memegang al-Qur‟an. Bisa juga menyuruh bersumpah dengan lafadz: “Demi Alloh, yang telah menurunkan Taurat kepada Musa,” jika ia seorang Yahudi. Atau “Demi Alloh yang telah menurunkan Injil,” jika ia seorang Kristen.

6. Adab-adab bersumpah.
Jika salah seorang yang bertikai diminta hakim untuk bersaksi, maka sebelum orang tersebut bersumpah, hakim dianjurkan untuk terlebih dahulu menasehatinya dan memperingatkan terhadap bahaya dan dosa dari sumpah palsu. Bisa juga membacakan ayat-ayat atau hadits yang berkenaan dengan dosa-dosa dari sumpah palsu.

Jika orang yang dimintai bersumpah, merasa bahwa ia telah berbohong, maka lebih baik ia mengaku terus terang, dan tidak bersumpah palsu, agar ia tidak mendapat kemarahan dari Alloh dan agar tidak dijauhkan dari rahmat Alloh.

Namun jika ia berada di pihak yang benar, maka ia harus mengucapkan sumpah. Karena Allah mensyariatkan sumpah dalam persengketaan, agar setiap hak muslim terjaga. Juga agar orang-orang yang berhati kotor tidak mudah melontarkan tuduhan, untuk bisa mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar, karena mereka tahu bahwa orang-orang yang dituduh sangat hati-hati untuk bersumpah.

7. Penggugat dan perihal saksi yang didatangkan.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa bukti bagi penggugat adalah adanya saksi, jika ini dipenuhi maka hukuman bisa diputuskan. Namun demikian, jika hakim masih ragu, maka ia berhak untuk menyumpah penggugat bahwa saksi yang dihadirkan adalah betul, bukan rekayasa. Jika ini dilakukan, maka akan menepis segala keraguan.

8. Keputusan Hakim tidak didasarkan hanya pada apa yang ia ketahui saja. namun berdasarkan bukti atau sumpah.
Jika seorang hakim betul-betul mengetahui hakekat kasus yang diajukan kepadanya, maka ia tidak bisa memutuskan kasus tersebut hanya berdasarkan pengetahuannya. Akan tetapi ia harus memutuskannya berdasarkan berbagai bukti yang diajukan, baik oleh penggugat maupun tergugat, meskipun bukti-bukti tersebut bertentangan dengan apa yang ia ketahui.

Dalil dari pendapat ini adalah sabda Rasulullah saw. “Saya hanyalah seorang manusia. Kalian bersengketa dan mengadu kepadaku. Boleh jadi satu pihak mendatangkan bukti lebih kuat dari pihak lain, maka akan kuputuskan sesuai yang saya dengar.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits ini jelas dinyatakan bahwa Rosululloh memutuskan hukuman sesuai yang bukti penggugat atau sumpah tergugat dan tidak berdasarkan apa yang beliau ketahui. Dengan demikian, semua pintu kezholiman dan kerusakan akan ditutup rapat, sehingga tidak memberikan celah kepada hakim yang jahat untuk menghukum orang-orang yang bersalah, dengan klaim bahwa ia mengetahui hal yang sebenarnya. Bahkan jika keputusan hakim bisa dilakukan berdasarkan pengetahuannya, akan mengundang maraknya suap. Artinya, bisa saja seorang menyuap hakim untuk mengakup; bahwa ia mengetahui masalah yang terjadi sebenarnya.

9. Keputusan hakim tidak bisa menghalalkan apa yang haram atau mengharamkan yang halal.
Jika semuanya telah terpenuhi, baik saksi yang dihadirkan penggugat atau sumpah yang diucapkan oleh tergugat, maka hakim harus mengambil keputusan. Putusan itu juga harus dilaksanakan oleh pihak yang diputuskan kepadanya suatu hukuman dengan adil tanpa merubah hukum yang halal menjadi diharamkan atau yang haram dihalalkan.

Maka dari itu syarat untuk menjadi hakim adalah mengetahui masalah halal dan haram dalam hukum Islam, memiliki kemampuan untuk mereferensikan berbagai persoalan kepada sumber-sumber hukum Islam, dan mampu mengambil hukum dan berbagai masalah yang ia tangani.

Di samping itu, ia juga dituntut untuk bersungguh-sungguh dengan penuh kehati-hatian dalam memutuskan satu perkara. Jika seorang hakim memutuskan satu perkara, tanpa kesungguhan dan kehati-hatian, atau bahkan tidak mengetahui hukum Islam sama sekali, maka ia berdosa. Meskipun keputusannya benar, karena kebenaran keputusan tersebut bersumber dari ketidaksengajaan. Sekali ini ia benar, tetapi berkali-kali yang lain bisa dipastikan ia berbuat salah. Yang lebih celaka adalah hakim yang mengetahui kebenaran, namun memutuskan kebalikannya, hanya karena kepentingan dunia, atau karena dorongan hawa nafsu semata.

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x